Dalam kasus tertentu, publik bahkan mengamplifikasi pesan buruk, termasuk suasana teror kekerasan seksual. Oleh karena itu, publik seharusnya juga menjadi target literasi oleh Dewan Pers.
Lembaga ini perlu membuat publik lebih sensitif terhadap pemberitaan yang melanggar etika. Dengan demikian, mereka akan bisa memilah informasi sebelum menyuarakannya melalui media sosial atau media yang lain.
Kemudian, publik juga perlu dilibatkan dalam proses pengaduan pelanggaran etika jurnalistik. Dalam hal ini, literasi prosedur pengaduan harus dijalankan.
Jika ini dilakukan, keberhasilan berlipat ganda akan dicapai, yaitu pers Indonesia menjadi lebih sehat karena bekerja berdasarkan pedoman etis, pers Indonesia menjadi lebih hati-hati karena publik ikut memantau langsung, dan publik menjadi sensitif dan tidak asal mengunggah informasi secara serampangan.
Dewan Pers memang dibentuk untuk mengatur pers yang jumlahnya ribuan. Tugas ini mulia, namun akan seperti membangun seribu candi selama semalam jika hanya dilakukan di dalam ruang hampa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.