Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kader Bermasalah Tak Dipecat, Kuasa Hukum Fahri Anggap PKS Tak Adil

Kompas.com - 07/06/2016, 10:32 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, menilai sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak adil terkait pemecatan terhadap kliennya dari seluruh jenjang kepartaian.

Menurut Mujahid, selama ini PKS mempermasalahkan sikap dan pernyataan-pernyataan Fahri yang bersinggungan dengan partai.

Namun, di sisi lain, ada sejumlah kader PKS yang juga bermasalah. Menurut Mujahid, Fahri Hamzah belum pernah mendengar ada pemberian sanksi pemecatan seperti yang diberikan terhadap Fahri.

Padahal, menurut Mujahid, sejumlah kader yang bermasalah ini sangat jelas telah mencoreng citra partai.

"Sepanjang klien kami ketahui belum ada sanksi diberikan terhadap mereka, kecuali ada fakta lain yang kami belum ketahui," ujar Mujahid saat dihubungi, Selasa (7/6/2016).

"Tapi sejauh ini kami belum pernah mendengar bahwa terhadap mereka sudah dilakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan terhadap Pak Fahri," lanjut dia.

Adapun sejumlah nama itu dipaparkan Mujahid dalam sidang lanjutan yang berlangsung kemarin.

Nama itu antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Gatot Pujo Nugroho menjadi terdakwa kasus korupsi, atau Muhammad Kasuba tersangka kasus korupsi.

"Selain itu, Tifatul Sembiring juga ramai beritakan tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung tentang kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Suswono ramai diberitakan tengah diselidiki KPK RI tentang kasus korupsi di Kementerian Pertanian," kata Mujahid, dalam sidang kemarin.

Mujahid juga menilai bahwa pemecatan terhadap Fahri oleh Majelis Tahkim PKS tidak sah. Sebab, kata dia, Majelis Tahkim PKS baru disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 25 April 2016.

Sedangkan surat pemecatan Fahri telah keluar sejak 11 Maret 2016.

"Bagaimana mungkin lembaga yang belum disahkan sama Kementerian tapi bisa pecat seseorang, masa sebelum dicatatkan di Kementerian sudah melakukan tindakan pada klien kami (Fahri Hamzah)," ujar Mujahid.

Menanggapi sejumlah nama yang bermasalah itu, kuasa Hukum PKS Zaiuddin Paru mengatakan bahwa Fahri tidak tahu mekanisme yang ada di organisasi.

Menurut Zainuddin, kader-kader yang dimaksud Fahri tetap mengikuti prosedur yang berjalan. Bahkan, kata dia, ada di antara mereka juga sudah dipecat seperti Fahri.

Namun, masalah pemecatan atau hal-hal yang bersifat pribadi memang hanya menjadi rahasia internal partai.

"Kami tidak pernah menyebutkan karena itu sudah menjadi hak yang seharusnya dilindungi secara pribadi. Menurut PKS hal-hal yang secara pribadi sudah mengakui kesalahannya, dimaafkan, dan putusannya menjadi rahasia internal PKS," kata Zainuddin, Senin.

Sidang lanjutan gugatan perdata Fahri terhadap PKS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Agenda persidangan adalah mendengar tanggapan dari pihak penggugat.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Made Sutrisna, kuasa hukum Fahri membacakan penolakan atas semua jawaban pihak tergugat.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com