Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Prioritas 2016

Kompas.com - 06/06/2016, 20:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan 10 RUU ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

RUU itu di antaranya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun untuk menekan angka kejahatan seksual di masyarakat.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," kata anggota Badan Legislasi Rieke Diah Pitaloka, saat rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Rieke mengapresiasi upaya pemerintah yang mengeluarkan Perppu sebagai upaya perbaikan terhadap substansi UU Perlindungan Anak.

Namun, fakta lapangan menunjukkan kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak.

"Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih konprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga," kata Politisi PDI-P ini.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah dapat memahami, sepakat dan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas  2016 dengan pemrakarsa adalah DPR RI.

"Memperhatikan surat DPR tersebut bahwa pengajuan RUU PKS dapat dipahami maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini pemerintah dengan DPR berupaya menyelesaikan beberapa prioritas prolegnas 2016. Pemerintah prinsipnya sepakat melakukan perubahan prolegnas 2016," kata Yasonna.

Berikut daftar 10 Rancangan Undang-Undang yang disepakati masuk dalam prolegnas prioritas 2016:

1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (DPR Lintas Fraksi)
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (DPR Lintas Fraksi)
3. RUU tentang Perkelapasawitan (DPR Lintas Fraksi)
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Kom XI)
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Kom XI)
6. RUU tentang Bea Meterai (Pemerintah)
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pemerintah) 
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pemerintah)
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Pemerintah) 
10. RUU tentang Kepalangmerahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com