Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 06/06/2016, 15:56 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

KPU akan menguji materi terkait pasal yang dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Gugatan akan didaftarkan setelah UU hasil revisi itu diberi nomor oleh pemerintah.

"Potensi judicial review sangat besar. Kami masih menunggu Undang-undang tersebut segera diberi nomer oleh pemerintah baru kami ajukan ke MK," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/6/2016).

KPU keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

"Kami masih bawa ke rapat pleno, keputusan memang belum ada. Tapi potensi untuk judicial review sangat besar, terutama Pasal 9," ujar Hadar.

Saat ditanya apakah KPU akan mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait uji materi tersebut, Hadar mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Bawaslu.

(baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)

Namun, ia mengatakan, jika Bawaslu tidak menghendaki uji materi, maka hal tersebut tidak akan mengurungkan niat KPU untuk menguji pasal tersebut ke MK.

"Nanti kami bahas juga, kalau tidak mau juga nggak masalah. Kita kan bisa jalan sendiri-sendiri," kata Hadar.

Selain KPU, UU Pilkada yang baru juga mengatur soal kerja Bawaslu. Dalam Pasal 22B disebutkan, penyusunan dan penetapan Peraturan Bawaslu dan pedoman teknis pengawasan untuk setiap tahapan pemilihan serta pedoman tata cara pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan putusan atas keberatan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykirufin Hafidz mengatakan, KPU maupun Bawaslu memiliki kedudukan hukum untuk melakukan uji materi ke MK.

Menurut dia, peluang KPU dan Bawaslu untuk menang cukup besar. Pasalnya, aturan tersebut bakal memengaruhi kerja kedua lembaga independen tersebut.

Masykirufin mengatakan, KPU juga perlu mengajukan uji materi pasal lainnya yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu.

Contoh lain, aturan verifikasi faktual calon perseorangan yang hanya diberi waktu 14 hari untuk mengadakan sensus dan tiga hari untuk mendatangkan pendukung ke Panitia panitia pemungutan suara (PPS).

(baca: KPU Keberatan Masa Klarifikasi Pendukung Calon Perseorangan Hanya Tiga Hari)

Hal tersebut juga dinilai merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu serta menutup celah demokrasi kepada pasangan calon perseorangan dan pemilih.

"Jangan sampai nyata-nyata telah mendukung lalu dikatakan hangus karena masalah teknis, yang seharusnya bisa diatur dalam PKPU," ujar dia.

"Jangan sampai (KPU dan Bawaslu) tidak independen dan hasilnya merugikan pemilih. Ini pasti celah untuk DPR melebarkan kepentingan politisnya," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com