Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan MA Dinilai Belum Menyeluruh Mengatur soal Praperadilan

Kompas.com - 06/06/2016, 03:04 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform menilai Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 belum menyeluruh dalam mengatur permasalahan praperadilan.

MA juga dinilai belum mengakomodir putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait larangan peninjauan kembali putusan praperadilan.

"Perma Praperadilan justru harus mengakomodir seluruh permasalahan seputar praperadilan, termasuk pasca-putusan Mahkamah Konstitusi," kata Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2016).

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Dengan terbitnya Perma ini, menjadikan setiap perkara praperadilan tidak bisa diajukan kasasi, PK, termasuk banding.

Menurut MA hal ini menghindari kesimpangsiuran berbagai pendapat tentang boleh atau tidak pengajuan PK perkara praperadilan.

Perma juga berisi tentang objek perkara apa yang saat ini diajukan praperadilan, khususnya pasca-putusan MK Nomer 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK itu memperluas objek praperadilan menjadi melingkupi sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.

ICJR terutama menilai Perma belum mengatur pembatasan hak praperadilan bagi para buro atau yang masuk daftar pencarian orang.

Supriyadi mengatakan, dalam hal ini ICJR merekomendasikan empat pengaturan praperadilan yang lebih spesifik.

Pertama, terkait kepastian jangka waktu pelaksanaan praperadilan. Saat ini tidak ada pengaturan lanjutan terkait jangka waktu praperadilan.

"Antara praktik dan norma hukum terjadi disparitas yang cukup tinggi. Ini terkait jangka waktu pelaksanaan praperadilan," ujar dia.

Kedua, masih dibutuhkan pengaturan khusus terkait dengan hukum acara praperadilan.

Secara umum, kata Supriyadi, pengaturan mengenai hukum acara praperadilan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kurang memadai.

Hal ini mengakibatkan, banyak hakim yang menggunakan pendekatan asas-asas hukum acara perdata. Hal ini mengakibatkan kontradiksi di antara dua hukum acara tersebut.

Situasi ini dinilai Supriyadi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menguntungkan bagi tersangka.

"Karena memang mekanisme pengajuan praperadilan memang tidak secara tegas dan rinci diatur dalam KUHAP," ucap dia.

Oleh karena itu, MA harus memberikan perhatian khusus atas praktik hukum acara yang terjadi dalam praperadilan.

Sebab, ketidakpastian antara penggunaan hukum acara pidana atau perdata, harus diminimalisasi dengan hukum acara yang lebih pasti.

"Termasuk prosedur hukum acara maupun standar hukum pembuktian praperadilan penahan. Termasuk ketidakjelasan siapa pihak yang dibebankan untuk membuktikan dalam praperadilan dan dua alat bukti yang sah," kata Supriyadi.

Ketiga, perlu pengawasan secara umum terhadap praktik praperadilan.

"Ketersediaan informasi yang saat ini ada tidak signifikan baik dari akses informasi maupun laporan terkait praktilk praperadilan," tutur Supriyadi.

Keempat, perlu adanya perbaikan manajemen perkara praperadilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Hal ini berkaitan dengan mekanisme beracara yang dipakai dalam sidang praperadilan yang sampai saat ini belum ada menemui titik temu.

"Apakah mekanisme peradilan pidana, peradilan perdata, atau memiliki mekanisme lain yang berbeda dari mekanisme peradilan sebelumnya, ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com