Mereka pun mengakui status para mantan kader dan keturunan PKI yang kini telah menduduki jabatan penting di Indonesia, seperti sebagai bupati, gubernur, dan posisi penting lainnya. Mereka menyatakan itu merupakan rekonsiliasi alamiah yang telah berjalan.
(Baca: Menelusuri "Gedung Berhantu" yang Pernah Jadi Markas PKI)
Kelima, mereka meminta pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan segenap masyarakat agar tak kembali membuka kasus masa lalu.
Keenam, mereka juga menuntut konsistensi pemerintah menegakkan Pancasila, TAP MPRS No XXV/1966, UU No 27/1999 jo KUHP Pasal 107 dan 169 tentang pelarangan PKI, TAP MPR RI No 1 Tahun 2003 tentang pelarangan paham komunis di Indonesia.
Ketujuh, mereka mendesak pemerintah dan MPR RI untuk mengkaji ulang UUD 1945 hasil amandemen agar kembali dijiwai Pancasila.
Kedelapan, mereka mendesak agar pemerintah memasukkan muatan materi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan formal, mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini hingga tingkat pendidikan tinggi.
Kesembilan, mereka mengajak segenap komponen bangsa untuk meningkatkan integrasi dan kewaspadaan nasional terhadap ancaman dari kelompok anti-Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.