Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 02/06/2016, 17:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Adapun untuk penguatan Bawaslu, disepakati bahwa lembaga tersebut diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus terkait tindak pidana menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.

Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu pusat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Mekanisme kampanye

Rambe juga menjelaskan soal kesepakatan Komisi II dan pemerintah soal pendanaan kampanye.

Dana kampanye yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini dibatasi. Dana kampanye itu hanya diperuntukan untuk kegiatan pasangan calon atau partai politik dalam melakukan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.

"Adapun mengenai dana kampanye ditambahkan norma bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon dan Partai Politik," lanjut dia.

Larangan ganti pejabat

Berikutnya, Komisi II dan Pemerintah sepakat jika pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta dilarang melakukan penggantian pejabat.

Apabila itu dilakukan, maka pencalonan pejabat itu dapat dibatalkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Dalam hal penanganan pelanggaran pilkada, peran penyidik kepolisian dalam sentra Gakumdu harus diperkuat. Di samping mempersingkat alur penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.

"Terkait sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dimulai dari upaya hukum secara berjenjang yang dimulai dari Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota ke Bawaslu hingga ke tingkat MA. Khusus yang menyangkut perselisihan hasil, diubah dengan menggunakan acuan total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir," ujar dia.

Pembatalan pencalonan

Selain itu, pelanggaran berupa politik yang yang dilakukan secara terstruktur,maistematis dan masif akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan, tanpa menggugurkan proses pidana.

Pemberian sanksi ini menjadi wewenang Bawaslu Provinsi yang sebelumnya telah diperkuat wewenangnya. Adapun penetapan sanksi menjadi wewenang KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui surat keputusan.

Presiden lantik bupati/wali kota

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com