Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 02/06/2016, 17:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Kompas TV Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna DPR

Tak hanya gubernur, pada revisi UU Pilkada kali ini, DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dapat dilakukan oleh Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Pelantikan dilakukan secara serentak.

"Tentang usulan pengangkatan calon terpilih, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang dapat menghambat pelantikan pasangan calon terpilih akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan Gubernur," lanjut Rambe.

Syarat dukungan

Ia menambahkan, untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, disepakati jika besarannya tetap 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Sementara, syarat dukungan pasangan calon perseorangan yaitu paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.

Sementara itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan serta menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Begitu pula bagi calon yang merupakan mantan narapidana, diberi kewajiban untuk mengumumkan status tersebu kepada publik.

"Selanjutnya, terkait persyaratan bagi PNS, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon," kata dia.

Petahana wajib cuti

Adapun untuk petahana yang akan mencalonkan diri kembali, diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.

Sedangkan, bagi pejabat negara yang terlibat kampanye pemilihan pasangan calon, cukup mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Konflik internal parpol

Lebih jauh, ia mengatakan, jika terjadi perselisihan kepengurusan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon, maka parpol yang bisa mendaftarkan adalah parpol yang sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Penggunaan e-KTP

Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat bahwa penggunaan KTP elektronik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih, baru akan diterapkan pada Januari 2019. 

Oleh karena itu, untuk saat ini hingga akhir tahun 2018, masih diperbolehkan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com