JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyerahkan proses penyidikan kasus Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti, sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penanganan kasus tersebut belum akan diambil alih oleh Kejagung.
"Kejagung melihat belum perlu kami mengambil perkara, apalagi banyak saksi di sana (Jatim)," ujar Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/5/2016).
Selama kurang lebih 20 hari, La Nyalla dititipkan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah pemeriksaan.
Tim yang memeriksa bukan dari Kejagung, melainkan tim penyidik Kejati Jatim yang dikirim ke Jakarta.
"Di Kejati Jatim juga memeriksa saksi-saksi di sana. Jadi minta ada (tim) yang di sana dan yang di sini," kata Arminsyah.
Ia belum mengetahui kapan Ketua nonaktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu akan dikembalikan ke Kejati Jatim untuk prosses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik yang berada di Jakarta juga akan berkoordinasi dengan salah satu bank yang dikaitkan dengan perkara ini.
"Mereka sudah punya rencana apa yang mesti dilakukan, yang tidak bisa saya sebutkan di sini," kata Arminsyah.
La Nyalla dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut karena izin tinggalnya melewati batas waktu.
Pihak Imigrasi telah memberikan La Nyalla surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan ke Indonesia.
La Nyalla melarikan diri ke luar negeri sehari setelah ditetapkan menjadi tersangka pada 16 Maret lalu.
Status tersangkanya sempat dua kali gugur karena memenangi gugatan praperadilan atas penyidikan dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar pada 2012.
Pada Senin (30/5/2016), untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk La Nyalla.
Dia pun kembali berstatus sebagai tersangka.
Dalam sprindik tersebut, La Nyalla diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.