Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Laporan Aliansi 99, Ombudsman Akan Panggil Korban Kekerasan Seksual

Kompas.com - 02/06/2016, 06:56 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Anggota Ombudsman RI Nini Rahayu mengatakan, Ombudsman akan menindaklanjuti laporan Aliansi 99 yang melaporkan dugaan maladministrasi dalam pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kejahatan seksual terhadap anak.

Laporan itu disampaikan kepada Ombudsman pada Rabu (1/6/2016).

Nini menyebutkan, Ombudsman akan memanggil korban tindak kekerasan seksual sebagai penguat laporan bahwa ada pihak yang dirugikan dari dikeluarkannya perppu tersebut.

Apalagi jika disetujui DPR dan disahkan. (Baca: Aliansi 99 Juga Laporkan KPAI ke Ombudsman karena Perppu Kebiri)

"Kami akan mengundang korban secara langsung yang pernah dirugikan dari proses tidak berjalannya aturan hukum yang saat ini supaya kami juga mendapat penguatan legal standing dari orang-orang yang merasa dirugikan," ujar Nini, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, pihak terlapor juga akan dipanggil untuk mendengar klarifikasinya.

"Tadi kami lihat beberapa lembaga yang dinilai terlibat dalam melahirkan perppu ini. Kami akan mendengarkan mereka, kemudian mengklarifikasi," kata dia.

Setelah itu, lanjut Nini, Ombudsman RI akan memediasi kedua pihak.

Nini menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar laporan Aliansi 99 terhadap pemerintah, di antaranya, proses pembuatan perppu dinilai sangat tergesa-gesa.

Kemudian, Aliansi 99 juga tidak mendapatkan akses informasi proses penyusunan perppu itu.

"Meskipun berbagai cara dilakukan untuk mendapat informasi, namun proses penyusunan ini seperti apa, mereka (aliansi 99) sama sekali tidak mendapat akses untuk mengetahui prosesnya," kata Nini.

"Mereka tidak mendapatkan draft perppu sejak awal, bukan hanya tidak dilibatkan, bahkan mereka secara audiensi sudah meminta dilibatkan bertemu dalam proses penyusunan, itu pun kemudian tidak dilibatkan," lanjut dia.

Sebelumnya, Gabungan sejumlah lembaga sosial masyarakat yang menamakan diri Aliansi 99 melaporkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) ke Ombudsman RI.

Perwakilan Aliansi 99 dari LBH APIK, Veni, menilai pemerintah telah melakukan maladministrasi dalam mengeluarkan perppu kejahatan seksual terhadap anak karena menyalahi undang-undang nomor 12 Tahun 2011.

Dalam undang-undang iu dijelaskan bahwa pemerintah harus melibatkan masyarakat luas dalam menyusun perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com