Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turn Back Crime Hanya Jadi Fashion Semata?

Kompas.com - 26/05/2016, 08:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Kapolri Jendral Badrodin Haiti membantah kaus itu adalah seragam kepolisian. Di sisi lain, ia tidak menampik kaus itu digunakan ketika reserse menjalankan tugas bersama dengan rekan-rekannya.

Aturan seragam polisi

Memang tidak ada aturan yang tegas terkait penggunaan kaus Turn Back Crime. Polri lebih menilai kaus itu bukan seragam, meski sering digunakan oleh institusi itu dalam beberapa kegiatan.

Reserse pun tidak seluruhnya menggunakan kaus itu, ada beberapa yang mempertahankan menggunakan "pakaian preman", kemeja putih, atau pakaian lain. Reserse memang tidak memiliki aturan baku soal pakaian.

Terkait seragam, di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dikatakan bahwa seragam dinas polisi adalah:

"Perlengkapan Perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif."

Reserse sejatinya merupakan polisi yang menyamar, ia tidak akan mengungkap jati dirinya hanya dengan pakaian yang digunakannya ketika bertugas. Karena itu ia tidak perlu seragam, reserse pun sering dianggap menggunakan "pakaian preman" ketika menjalankan tugasnya.

Menjadi aneh ketika reserse menggunakan "seragam" yang mudah dikenali saat mereka bertugas.

Disalahgunakan

Di sisi lain, karena kaus Turn Back Crime sering dipakai anggota polisi, banyak pihak yang memanfaatkannya untuk melakukan kejahatan. Beberapa kali masyarakat mengadukan adanya penyalahgunaan kaus tersebut.

Dian Ardiahanni/Kompas.com Dua orang bergaya dengan kaus "Turn Back Crime" di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2016)
Polisi gadungan pun tak jarang menggunakan atribut itu untuk menipu korbannya. Tak bisa dipungkiri, memang kaus itu dijual bebas dan masyarakat sudah kadung menilai kaus itu adalah seragam polisi.

Dengan bermodal baju Turn Back Crime, seorang polisi gadungan bisa menipu bahkan meniduri puluhan PSK secara gratis. Ini jelas membahayakan.

Jikapun ada penggunaan seragam kepolisian yang disalahgunakan oleh masyarakat sipil, mereka hanya terkena Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tidak ada aturan khusus terkait penyalahgunaan seragam oleh masyarakat.

Apa ini yang namanya melibatkan masyarakat dalam kampanye Turn Back Crime?

Dengan mengenalkan kaus dan brand Turn Back Crime ke masyarakat, bahkan membiarkan dan menjualnya secara bebas apakah berdampak dengan banyaknya masyarakat yang terlibat atau berani melawan kejahatan terorganisir seperti yang disebut menjadi bagian kampanye ini?

Sejauh ini belum terlihat ada korelasi antara kampanye Turn Back Crime dengan keterlibatan masyarakat dalam melawan kejahatan. Di sisi lain, kaus itu justru disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

Tanya saja ke masyarakat memakainya atau ke "polisi ganteng" yang sebelumnya ramai di medsos. Yang pasti, masyarakat beberapa kali justru berebut berfoto selfie dengan "polisi ganteng" yang menggunakan kaus itu.

Butuh lebih dari sekedar kaus atau brand untuk mengajak masyarakat berani melawan balik tindak kejahatan. Yang jelas, saya lebih mendambakan kinerja polisi yang profesional melayani dan mengayomi masyarakat.

Bicara fashion, istilah ini juga sering dikaitkan dengan tren, mudah-mudahan Turn Back Crime ini bukan sebatas fashion.

Kompas TV Heboh Kaus Slogan Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com