Masinton mengatakan, jika memang Presiden hendak mengganti Badrodin, maka proses itu harus dimulai dalam waktu dekat.
"Sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Nama-nama calon Kapolri harus sudah diusulkan ke Presiden sekitar 30-40 hari sebelum Badrodin pensiun pada 24 Juli mendatang," ujar dia.
PDI-P sudah menyatakan akan mendukung Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Saat pemilihan kepala Polri Januari 2015 lalu, Jokowi mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR. Namun, Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(Baca: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Dinilai Ganggu Regenerasi Polri)
Jokowi pun akhirnya membatalkan pelantikan Budi meski yang bersangkutan sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan memenangi gugatan di praperadilan.
Jokowi akhirnya menunjuk Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Budi Gunawan menjadi Wakapolri.
Hingga saat ini, belum jelas sikap Presiden soal jabatan kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.