Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samadikun Bersedia Bayar Kerugian Negara, Kejaksaan Ingin Cicilan Dipercepat

Kompas.com - 23/05/2016, 11:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengungkapkan, terpidana kasus pencairan bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, bakal mengganti kerugian negara senilai Rp 169 miliar dengan cara mencicil.

"Kami lagi nego, dia (Samadikun) sudah punya niat baik mau membayar empat kali. Di tahun ini dia akan membayar sekitar Rp 42 miliar, berikutnya 42, 42, 42 kali empat, jadi Rp 169 miliar," ujar Arminsyah di Bogor, Senin (23/5/2016).

Mengenai cicilan pertama, kata Arminsyah, akan dilakukan pada Juni 2016. Namun, hal itu masih bisa berubah karena Kejagung ingin pembayaran tersebut bisa dipercepat.

"Mungkin bulan Juni mulai bayar, tapi kami ingin percepat nanti. Sementara masih nego," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Arminsyah juga mengatakan, Samadikun siap menyerahkan hartanya untuk mengganti kerugian negara.

"Rumahnya siap diserahkan yang di Jalan Jambu (Menteng), terus tanah di Puncak," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Keputusan Samadikun, kata Arminsyah, diambil setelah berdiskusi dengan keluarganya di lembaga pemasyarakatan.

(Baca: Ganti Kerugian Negara, Samadikun Siap Serahkan Rumah dan Tanah)

Kejagung menaksir aset berupa rumah tersebut senilai Rp 50 miliar, sedangkan tanah di Puncak belum bisa dipastikan nilainya.

"Kalau tidak dibayar (kerugian negara), salah satunya akan disita," kata Arminsyah. 

Samadikun merupakan terpidana kasus korupsi BLBI dan menjadi buron belasan tahun. (Baca: Ini Kronologi Penangkapan Samadikun Hartono Setelah Buron Selama 13 Tahun)

Sejak mengeksekusi Samadikun pada akhir April 2016, Kejagung memang mengincar aset Samadikun untuk disita jika tidak bisa mengembalikan uang ke kas negara.

Samadikun ditangkap di Shanghai, China, oleh kepolisian setempat. Ia pun dikembalikan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) petang, dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada malam harinya.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV Samadikun dan Momentum Kejar Buron Lain - Satu Meja Eps 140 bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com