JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, dua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yn (14) melarikan diri secara terpisah.
Salah satu dari mereka, yakni Jafar (14), telah menyerahkan diri ke polisi. Sementara itu, Firman (20) saat ini masih buron.
"Berbeda (tempat kabur). Yang satu lagi masih terus dicari oleh petugas kami," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Boy mengatakan, Firman dibawa oleh keluarganya ke kantor polisi. Ia menghargai sikap keluarga yang mau kooperatif dengan imbauan Polri agar para pelaku menyerahkan diri.
(Baca: 45 Hari Buron, Pembunuh Yn Akhirnya Menyerahkan Diri)
Namun, ia tidak menjamin bahwa Firman akan mendapatkan hukuman lebih ringan karena menyerahkan diri.
"Sebelum tertangkap, dia sudah berusaha melarikan diri. Beda sama yang lain lebih cepat, kooperatif. Kalau dia kan ada dugaan tidak kooperatif," kata Boy.
Boy menyerahkan kepada hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Saat ini, Polri kembali mengimbau pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
(Baca: Puisi dan "1.000 Lilin" pada Peringatan 40 Hari Kematian Yn)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan vonis terhadap tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun.
Ketujuh pelaku itu dianggap masih di bawah umur. Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Sementara itu, lima pelaku lain masih dalam proses persidangan.