JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan pensiun pada Juli 2016 saat tepat berusia 58 tahun.
Asalkan, Jokowi harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.
"Jika jabatan Kapolri ingin diperpanjang, presiden bisa menyampaikannya ke DPR dengan alasan-alasannya," ujar Edi saat dihubungi, Rabu (18/5/2016) pagi.
"Dan presiden bisa membuat Perppu yang mengatur soal itu,"kata dia.
Sepanjang sejarah kepolisian, belum pernah ada masa jabatan Kapolri yang diperpanjang. Adapun yang terjadi, ada Kapolri yang diberhentikan sebelum waktunya.
Dalam UU Kepolisian pun tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, melainkan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
Namun, menurut Edi, presiden berhak mengeluarkan perppu atau peraturan presiden yang mengatur tata cara pengajuan calon Kapolri.
"Perpres ini nantinya akan mengatur syarat lain calon Kapolri, antara lain usia minimum calon kapolri dan pembagian tugas Mabes Polri dan Kompolnas. Jangan sampai ke depan ada calon yang kurang dari satu tahun (menjabat) diusulkan jadi Kapolri," kata Edi.
Edi pun menganggap masih ada simpang siur soal kewajiban mengajukan calon Kapolri. Salah satu tugas Kompolnas yakni mengajukan nama-nama calon Kapolri ke Presiden.
Namun, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) juga merasa bahwa memilih Kapolri merupakan tugas mereka.
Wanjakti menganggap mereka paling tahu calon Kapolri yang bagus karena internal Polri mengetahui betul rekam jejak calon tersebut.
Mengenai perpanjangan masa jabatan Badrodin, Kompolnas menyerahkan sepenuhnya ke Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya.
Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang bila presiden menganggap perlu. Kalau pun tidak diperpanjang, Polri juga memiliki calon-calon berkualitas yang layak menggantikan posisi Badrodin.
Edi menyebut nama Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tito Karnavian, hingga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.
Presiden juga bisa mengangkat pelaksana tugas Kapolri sebelum Kapolri definitif terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.