Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kompolnas Anggap Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Kapolri dengan Perppu

Kompas.com - 18/05/2016, 07:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan pensiun pada Juli 2016 saat tepat berusia 58 tahun.

Asalkan, Jokowi harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait perpanjangan masa jabatan Kapolri.

"Jika jabatan Kapolri ingin diperpanjang, presiden bisa menyampaikannya ke DPR dengan alasan-alasannya," ujar Edi saat dihubungi, Rabu (18/5/2016) pagi.

"Dan presiden bisa membuat Perppu yang mengatur soal itu,"kata dia.

Sepanjang sejarah kepolisian, belum pernah ada masa jabatan Kapolri yang diperpanjang. Adapun yang terjadi, ada Kapolri yang diberhentikan sebelum waktunya.

Dalam UU Kepolisian pun tidak mengatur hak prerogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, melainkan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Namun, menurut Edi, presiden berhak mengeluarkan perppu atau peraturan presiden yang mengatur tata cara pengajuan calon Kapolri.

"Perpres ini nantinya akan mengatur syarat lain calon Kapolri, antara lain usia minimum calon kapolri dan pembagian tugas Mabes Polri dan Kompolnas. Jangan sampai ke depan ada calon yang kurang dari satu tahun (menjabat) diusulkan jadi Kapolri," kata Edi.

Edi pun menganggap masih ada simpang siur soal kewajiban mengajukan calon Kapolri. Salah satu tugas Kompolnas yakni mengajukan nama-nama calon Kapolri ke Presiden.

Namun, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) juga merasa bahwa memilih Kapolri merupakan tugas mereka.

Wanjakti menganggap mereka paling tahu calon Kapolri yang bagus karena internal Polri mengetahui betul rekam jejak calon tersebut.

Mengenai perpanjangan masa jabatan Badrodin, Kompolnas menyerahkan sepenuhnya ke Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya.

Masa jabatan tersebut bisa diperpanjang bila presiden menganggap perlu. Kalau pun tidak diperpanjang, Polri juga memiliki calon-calon berkualitas yang layak menggantikan posisi Badrodin.

Edi menyebut nama Wakil Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tito Karnavian, hingga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Suhardi Alius.

Presiden juga bisa mengangkat pelaksana tugas Kapolri sebelum Kapolri definitif terpilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com