Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tifatul Sembiring: Putusan Sela Tak Pengaruhi Keputusan Partai Terhadap Fahri

Kompas.com - 17/05/2016, 13:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), terkait gugatan yang diajukan Fahri Hamzah tak memengaruhi keputusan partai.

Menurut Tifatul, sesuai keputusan, Fahri telah dipecat dari PKS.

"Putusan sela tak mengubah keputusan partai terhadap Fahri, kami tetap menjalankan keputusan partai yang telah diambil," kata Tifatul, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Tifatul mengatakan, proses pemecatan yang dilakukan PKS sudah lengkap.

Keputusan pemecatan Fahri diambil sesuai dengan peraturan internal partai dan UU MD3 terkait penyelesaian konflik internal partai.

"Jadi kami akan terus melanjutkan proses hukum, kami siap untuk itu," tutur Tifatul.

Sebelumnya, sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).

Atas putusan tersebut, maka untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat yakni:

1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses. perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagal Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara lnr mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com