Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut

Kompas.com - 16/05/2016, 14:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar hak politik Dewie dicabut.

"Kami menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun," ujar Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Menurut Jaksa, jabatan Dewie sebagai anggota DPR adalah jabatan politis, karena didukung partai politik dan dipilih oleh rakyat. (baca: Dewie Yasin Limpo dan Stafnya Dituntut 9 Tahun Penjara)

Maka, sudah sepatutnya Dewie diberikan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan-jabatan seperti presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif dan jabatan lain yang berhubungan dengan publik.

Dalam pertimbangannya, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Jaksa menilai Dewie dan Bambang membuat citra buruk DPR RI, tidak memberikan contoh positif sebagai anggota Dewan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Kemudian, Dewie juga terbukti memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebut menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com