Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II dan Otoritas Bandara Soetta Selidiki Kesalahan Prosedur Lion Air

Kompas.com - 15/05/2016, 06:41 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II bersama Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tengah menyelidiki kesalahan prosedur kedatangan penumpang pada pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Penumpang dari pesawat tersebut seharusnya diturunkan di Terminal 2, tetapi mereka diarahkan ke Terminal 1, yakni terminal kedatangan domestik, sehingga melewatkan proses imigrasi dan pemeriksaan bea cukai untuk barang bawaannya.

"Selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II akan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandara Wilayah I terkait dengan peristiwa ini," kata Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada Kompas.com, Sabtu (14/5/2016) malam.

Penumpang penerbangan internasional sempat dibawa ke terminal I. Padahal, mereka harus melewati pos imigrasi di terminal II untuk pengecekan izin.

(baca: Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Diangkut ke Terminal Domestik, Imigrasi Salahkan Lion Air)

Menurut Agus, personel Aviation Security di lapangan yang mengetahui informasi tersebut langsung mengarahkan bus pengantar dari Terminal 1 kembali ke Terminal 2.

Hal itu dilakukan untuk meminimalkan dampak buruk dari kesalahan prosedur maskapai Lion Air.

Penumpang pun disebut diarahkan untuk mengikuti proses imigrasi layaknya penumpang yang datang dari luar negeri.

Meski begitu, tidak disebutkan dengan detail apakah semua penumpang mengikuti proses imigrasi.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sedang menyelidiki kesalahan prosedur ini.

Sebelumnya, pemiliki akun Facebook bernama Zara Zettira memposting tulisan soal kekeliruan tersebut. Ia menceritakan pengalaman yang dialami temannya.

Berikut kutipan tulisan yamg diunggah Zara di laman Facebook.

"Anak saya Natalie berangkat tgl 10 mei dari Singapore 18.50 menggunakan pesawat Lion Air JT 161 tiba di Jakarta 19.35 WIB. Pesawat ini mendarat tidak di terminal ll sebagaimana lazimnya kedatangan dari luar negeri melainkan pesawat mendarat di terminal I, Terminal domestic. Anak saya dan penumpang warga negara asing tidak diarahkan oleh petugas ground crew Lion Air untuk cap paspor imigrasi, yg seharusnya menjadi protokol wajib bagi airlines yang berasal dari luar negeri. Apakah situasi ini lazim? Penumpang penerbangan dari luar negeri mendarat di terminal domestic tanpa melewati pos imigrasi? Jika ini lazim, tidakkah berpengaruh pada keamanan negara, andai ada warga asing penyusup tanpa izin? Bagaimana ya bila nanti sepenuhnya Lion air menguasai Halim Perdanakusuma, warga negara asing bisa bebas masuk juga tanpa pos imigrasi?"

Seharusnya ketika penumpang turun dari pesawat langsung diantar atau diarahkan menuju kedatangan internasional di Terminal 2. Namun terjadi miskomunikasi di antara pengemudi bus ground handling maskapai sehingga penumpang justru diantar ke kedatangan domestik di Terminal 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com