JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso menganggap kekeliruan pengangkutan penumpang penerbangan internasional ke terminal domestik merupakan tanggung jawab maskapai Lion Air.
Menurut dia, ada kesalahan informasi yang diterima supir shuttle bus yang mengangkut penumpang.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal ini adalah kesalahan dari alat angkut dan menjadi tanggung jawab alat angkut tersebut (Lion Air)," ujar Heru melalui pesan singkat, Sabtu (14/5/2016).
Penumpang penerbangan internasional sempat dibawa ke terminal I. Padahal, mereka harus melewati pos imigrasi di terminal II untuk pengecekan izin.
Menyadari kesalahannya, supir bus langsung membawa kembali penumpang menuju terminal II.
Heru mengatakan, saat ini pihak imigrasi tengah melakukan penyelidikan soal adanya kesalahan prosedur.
"Pihak Lion Air sedang dimintai keterangan atas kasus ini. Sebagian penumpang sudah bisa dipanggil kembali untuk dibawa ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta," kata Heru.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Zara Zettira mem-post tulisan soal kekeliruan tersebut. Ia menceritakan pengalaman yang dialami temannya.
Berikut kutipan tulisan yamg diunggah Zara di laman Facebook:
"Anak saya Natalie berangkat tgl 10 mei dari Singapore 18.50 menggunakan pesawat Lion Air JT 161 tiba di Jakarta 19.35 WIB. Pesawat ini mendarat tidak di terminal ll sebagaimana lazimnya kedatangan dari luar negeri melainkan pesawat mendarat di terminal I, Terminal domestic. Anak saya dan penumpang warga negara asing tidak diarahkan oleh petugas ground crew Lion Air untuk cap paspor imigrasi, yg seharusnya menjadi protokol wajib bagi airlines yang berasal dari luar negeri. Apakah situasi ini lazim? Penumpang penerbangan dari luar negeri mendarat di terminal domestic tanpa melewati pos imigrasi? Jika ini lazim, tidakkah berpengaruh pada keamanan negara, andai ada warga asing penyusup tanpa izin? Bagaimana ya bila nanti sepenuhnya Lion air menguasai Halim Perdanakusuma, warga negara asing bisa bebas masuk juga tanpa pos imigrasi?"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.