Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Napi Narkotika Bertambah, Eksekusi Mati Dinilai Tak Timbulkan Efek Jera

Kompas.com - 11/05/2016, 18:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Hukuman Mati menyatakan bahwa hukuman mati bukanlah solusi atas tindak kejahatan di Indonesia, khususnya kejahatan narkotika.

Hal itu disampaikan koalisi yang terdiri dari 16 lembaga swadaya masyarakat saat jumpa pers "Menolak Hukuman Mati dan Kebijakan yang Tidak Transparan" di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Sikap tersebut disampaikan menyikapi rencana pemerintah melakukan eksekusi mati gelombang ketiga terhadap terpidana mati kasus narkotika.

Kepala Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Totok Yulianto menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah narapidana narkotika meskipun eksekusi hukuman mati dilakukan.

Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.

Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.

Totok memaparkan, pada Januari 2015, jumlah narapidana narkotika sebanyak 65.566 orang. Pada Mei 2015, jumlah napi kasus narkotika meningkat menjadi 67.808 orang.

"Padahal pemerintah sudah melaksanakan eksekusi hukuman mati di bulan Januari dan April. Ini menunjukan kalau hukuman mati belum menimbulkan efek jera. Data ini kami dapat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," kata Totok.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Imparsial Al Araf. Dia mengatakan, pemidanaan di era modern tak lagi berprinsip pada pembalasan, tetapi mengoreksi perilaku seseorang yang melanggar hukum supaya menjadi lebih baik.

"Kami sama sekali tidak mendukung tindak kejahatan. Penolakan kami terhadap hukuman mati kami arahkan ke hukuman seumur hidup. Sebab hukuman mati jelas melanggar prinsip HAM," ucap dia.

"Apalagi di dalam sistem peradilan yang masih bobrok ini banyak sekali terjadi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan hukuman mati," tambah Araf.

Dia mencontohkan kasus Zainal Abidin yang pengajuan peninjauan kembalinya ditolak dalam waktu empat hari.

Hal itu terjadi karena Zainal sudah terlanjur masuk ke dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi di gelombang kedua pada April 2015. (baca: Wawancara Khusus dengan Terpidana Mati Zainal Abidin)

"Bayangkan, proses hukum belum selesai, dan waktu pengajuan PK langsung ditolak dalam tempo empat hari. Ini kan jelas di luar prinsip keadilan," kata Araf.

Kepolisian sebelumnya menyebut eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan pertengahan bulan Mei 2016. Sejumlah regu tembak sudah disiapkan untuk menembak mati 15 terpidana kasus narkotika.

(baca: Polda Jateng: 15 Narapidana Akan Dieksekusi Mati Pertengahan Bulan Mei)

Polda Jateng tinggal menunggu instruksi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk eksekusi.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih merahasiakan waktu eksekusi mati dan identitas para terpidana.

Kompas TV Nusakambangan Siap Eksekusi Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com