Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Bukti Baru, MA Tolak Permohonan PK Terpidana Mati Zainal Abidin

Kompas.com - 27/04/2015, 18:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati warga negara Indonesia, Zainal Abidin. MA beralasan permohonan Zainal tidak memenuhi alasan pengajuan PK yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tadi siang sudah diterbitkan keputusan majelis bahwa pengajuan PK terhadap Zainal ditolak," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (27/4/2015). (Baca: Permohonan PK Terpidana Mati Zainal Abidin Diputuskan Senin Pekan Depan)

Menurut Suhadi, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan PK tidak dapat memenuhi Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Ada pun dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa permintaan peninjauan hanya dapat dilakukan jika terdapat beberapa alasan pokok, yaitu adanya bukti baru yang belum diperlihatkan selama persidangan, putusan yang bertentangan dengan bukti, dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (Baca: BAP Zainal yang Penuh Tanda Tanya)

Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi Kejagung dalam gelombang kedua ini. Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram.

Sebelum permohonan grasinya ditolak oleh Presiden, Zainal pernah mengajukan PK. Namun, karena tidak adanya bukti baru (novum), permohonan tersebut akhirnya ditolak. Ada pun majelis hakim yang memeriksa perkara Zainal yaitu, Hakim Surya Jaya, Hakim Desnayeti, dan Hakim Syarifudin.

Kejaksaan Agung sebelumnya pernah menyebutkan PK yang diajukan Zainal ditolak oleh MA. Alasannya karena tidak ada novum atau bukti baru.

"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima, karena tidak ada novum (barang bukti baru)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (12/3/2015). (Baca: MA Tolak PK Terpidana Mati Zainal Abidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com