JAKARTA, KOMPAS.com-Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati warga negara Indonesia, Zainal Abidin. MA beralasan permohonan Zainal tidak memenuhi alasan pengajuan PK yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tadi siang sudah diterbitkan keputusan majelis bahwa pengajuan PK terhadap Zainal ditolak," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Senin (27/4/2015). (Baca: Permohonan PK Terpidana Mati Zainal Abidin Diputuskan Senin Pekan Depan)
Menurut Suhadi, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai permohonan PK tidak dapat memenuhi Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Ada pun dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa permintaan peninjauan hanya dapat dilakukan jika terdapat beberapa alasan pokok, yaitu adanya bukti baru yang belum diperlihatkan selama persidangan, putusan yang bertentangan dengan bukti, dan apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (Baca: BAP Zainal yang Penuh Tanda Tanya)
Zainal merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi Kejagung dalam gelombang kedua ini. Zainal sebelumnya ditangkap di rumahnya di Palembang pada 21 Desember 2000, akibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram.
Sebelum permohonan grasinya ditolak oleh Presiden, Zainal pernah mengajukan PK. Namun, karena tidak adanya bukti baru (novum), permohonan tersebut akhirnya ditolak. Ada pun majelis hakim yang memeriksa perkara Zainal yaitu, Hakim Surya Jaya, Hakim Desnayeti, dan Hakim Syarifudin.
Kejaksaan Agung sebelumnya pernah menyebutkan PK yang diajukan Zainal ditolak oleh MA. Alasannya karena tidak ada novum atau bukti baru.
"Mengacu kepada permohonan PK yang diajukan oleh terpidana mati Zainal Abidin, MA sudah menyampaikan sikapnya. Dinyatakan bahwa PK-nya tidak dapat diterima, karena tidak ada novum (barang bukti baru)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Kamis (12/3/2015). (Baca: MA Tolak PK Terpidana Mati Zainal Abidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.