Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dijatuhi Sanksi di Kasus Siyono, Dua Anggota Densus Ajukan Banding

Kompas.com - 11/05/2016, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Densus 88 yang dikenakan sanksi etik terkait kasus Siyono, AKBP T dan Ipda H, mengajukan banding. Keduanya dianggap terbukti melanggar prosedur dalam menangani Siyono.

"Sementara ini, informasinya, yang bersangkutan menyampaikan banding, keberatan akan keputusan yang diterima," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Boy mengatakan, pengajuan banding itu akan diproses.

Propam Polri sebelumnya menjatuhkan sanksi yang dikenakan kepada dua anggota Densus 88, yakni berupa kewajiban meminta maaf kepada atasan satuan dan demosi tidak percaya. Artinya, keduanya akan dipindahkan dari satuan tugas Densus 88 ke satgas lainnya.

(Baca: Langgar Etika, Dua Anggota Polri yang Kawal Siyono Dipindah dari Densus)

AKBP T akan dipindahkan ke satgas lain selama empat tahun, sementara Ipda H selama tiga tahun. Menurut Boy, proses pemindahan AKBP T dan Ipda H menunggu proses banding yang mereka ajukan.

"Menunggu (banding), kan ada 14 hari waktunya," kata Boy.

Saat ini, satgas tempat baru mereka belum ditentukan. Boy mengatakan, penugasan berikutnya akan ditentukan melalui proses oleh dewan kebijakan (wanjak).

(Baca: Sanksi Etik Tak Cukup, Dua Anggota Densus 88 Akan Dilaporkan ke Polres Klaten)

"Biasanya personel yang dipindahalihkan tugas dari satu satker ke lainnya ada proses melalui wanjak dulu. Nanti akan ditentukan oleh wanjak dipindahkan ke mana," kata Boy.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan AKBP T dan Ipda H, pertama, adalah kurangnya anggota Densus 88 yang mengawal Siyono.

Saat di dalam mobil, Siyono hanya didampingi dua anggota, yakni satu orang berperan sebagai sopir dan satu lagi duduk di sampingnya. Kelalaian kedua karena Siyono tidak diborgol. Menurut Boy, keadaan ini membuat Siyono dengan leluasa melawan petugas.

"Mestinya ketika dibawa, prosedurnya harus dalam keadaan terborgol, apalagi berpindah ke tempat yang lain," kata Boy.

Kompas TV Anggota Densus Salah Lakukan Prosedur?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com