Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Memang Ada Ormas yang Tidak Berdasarkan Pancasila

Kompas.com - 10/05/2016, 13:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan melihat lebih jauh mengenai pembubaran organisasi yang anti-Pancasila. 

"Memang ada ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, tetapi kan nanti dari kerangka hukumnya bagaimana," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Hal itu disampaikan Kapolri ketika diminta tanggapan soal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bahwa ada pembubaran satu ormas yang dianggap anti-Pancasila.

Badrodin mengaku belum ada koordinasi dengan Kemendagri mengenai hal itu. Namun, jika diperlukan, rapat pembahasan itu akan dilakukan.

Menurut Badrodin, pemerintah tidak bisa secara langsung menyebut suatu organisasi anti-Pancasila. Langkah itu harus mengacu UU.

"Kan kita tidak bisa bicara hanya begitu saja, kita lihat dari aspek kulitnya. Kita lihat apakah nanti bertentangan dengan undang-undang ormas itu atau tidak," kata Badrodin.

"Kita lihat semuanya nanti. Negara kita kan negara hukum, harus berdasarkan hukum," tambah Badrodin.

Meski menyatakan pembubaran satu organisasi besar anti-Pancasila, Mendagri Tjahjo enggan menyebut nama organisasi tersebut.

Dia mengatakan, pada saatnya, pihaknya akan mengungkapkannya secara resmi. (Baca: Mendagri Ungkap Ada Organisasi Besar Dibubarkan karena Anti-Pancasila)

Tjahjo mengatakan, sebenarnya masih ada beberapa organisasi masyarakat anti-Pancasila lainnya yang belum dibubarkan.

Oleh sebab itu, saat ini Kemendagri tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri.

Tjahjo berharap hasil koordinasi tentang pembubaran organisasi masyarakat anti-Pancasila itu dapat menjadi pegangan aparat di daerah.

Kompas TV Hina Lambang Negara, Ini Hukumannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com