JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Bimbingan Konseling DKI Jakarta Susi Fitri mengatakan, pelaku pemerkosaan harus diterapi. Menurut Susi, menghukum pelaku seberat-beratnya tidak menyelesaikan masalah.
"Lapas itu harus mulai menerapkan hal-hal yg bersifat terapotik, terapi. Mereka ini bukan kriminal biasa. Mereka ini kriminal dengan penyakit kejiwaan tertentu," kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/5/2016).
Menurut Susi, penjara tidak bisa menyembuhkan perilaku pelaku kekerasan seksual. Kata dia, wacana hukuman mati dan kebiri juga tidak efektif mengubah perilaku pelaku. Susi mengatakan, lamanya penjara tidak membuat kesembuhan perilaku. Kata dia, perlu ada perbaikan cara menilai perempuan dan cara hidup tanpa kekerasan.
"Kalau mereka tidak sembuh, akan berbahaya sekali bagi masyarakat. Mereka akan tetap menjadi orang yang sama. Apa yang disediakan di dalam lapas untuk perbaiki mereka," ucap Susi.
Susi mencontohkan inisiatif yang dilakukan Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). PKBI sudah memberikan konseling kepada narapidana anak. Namun, program PKBI bukan bagian dari sistem lapas. (Baca: Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual Menurut Unicef Indonesia)
Seperti diberitakan sebelumnya, YN adalah seorang siswi SMP di Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pada pertengahan April 2016, YN diperkosa 14 pemuda saat pulang sekolah.
YN ditemukan tewas di jurang. Kondisi jenazahnya pun dalam keadaan membusuk. YN ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat, Senin (4/4/2016). (Baca: Ketua MPR: Hukuman Kebiri Belum Tentu Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual)