JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi ulang kasus dugaan suap antara pejabat PT Brantas Abipraya terhadap (BA) oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Salah satu lokasi rekonstruksi adalah Kantor Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Berdasarkan rekonstruksi, Marudut, yang diduga menjadi perantara suap, melakukan pertemuan dengan Sudung di ruang kerja Kepala Kejati DKI.
Dalam pertemuan tersebut, Marudut membicarkan perkara hukum yang melibatkan pejabat PT Brantas Abipraya.
"Saat pertemuan itu, diterangkan oleh penyidik, Pak Marudut menghadap Sudung Situmorang di ruang kerja beliau," ujar Hendra Heriansyah, kuasa hukum dua pejabat PT Brantas Abipraya, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Hendra, Marudut menunjukkan kepada Sudung, surat panggilan terhadap pejabat PT BA yang kasusnya sedang diselidiki Kejaksaan. Marudut menanyakan, apakah Sudung dapat membantu penyelesaian perkara tersebut.
(Baca: Kuasa Hukum Pejabat PT Brantas Sebut Perantara Suap Kenal dengan Kepala Kejati DKI)
Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Menurut Hendra, belum diketahui apa hasil pembicaraan Marudut dengan Tomo.
Hendra juga belum bisa memastikan, apakah dalam pertemuan di ruang kerja Kepala Kejati tersebut, Marudut dan Sudung melakukan pembicaraan soal uang.
"Saya rasa awalnya tidak ada, belum dibicarakan masalah uang, kan sudah dibicarakan masalah kasus posisinya bagaimana," kata Hendra.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang perantara. Masing-masing yakni, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
(Baca: Ini Pertimbangan Kejagung Nyatakan Dua Pejabat Kejati DKI Tak Langgar Etika)
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum Jaksa di Kejati DKI. Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.