Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dipenjara, Tommy Soeharto Dianggap Masih Bisa Jadi Calon Ketum Golkar

Kompas.com - 03/05/2016, 11:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Steering Committee Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar, Andi Sinulingga, menilai, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto masih berpeluang untuk menjadi calon ketua umum Partai Golkar.

Ia mengakui, syarat tak tercela bisa mengganjal Tommy yang pernah divonis bersalah dan dipenjara atas kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Namun, ukuran tak tercela itu masih belum jelas karena tak diatur lebih detail dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Derivasinya belum diperjelas apa yang dimaksud tak tecela. Rujukan tercela itu subyektif, apakah tercela secara hukum atau bagaimana?" kata Andi di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/5/2016).

Saat Munas Riau 2009, Andi melanjutkan, Tommy ikut berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum.

(Baca: Ada Lobi Politik di Balik Munculnya Tommy Soeharto dalam Munaslub Golkar)

Dia lolos persyaratan, termasuk syarat tak tercela. Panitia menganggap putra mantan Presiden RI, Soeharto, itu tak tercela karena sudah bebas dari penjara.

Tommy yang tak pernah aktif sebagai pengurus pun dimaklumi oleh panitia karena dia dianggap sebagai kader Golkar yang cukup berpengaruh.

(Baca: Tommy Soeharto Dinilai Tak Penuhi Syarat Jadi Calon Ketum Golkar)

"Di Riau, dia calon, tetapi enggak dapat dukungan suara. Ya, apa pun cerita, dia kader Golkar," ucapnya.

Andi mengatakan, meski belum pernah mendeklarasikan diri, Tommy cukup serius dalam menunjukkan niatnya untuk maju.

Saat sosialisasi pada Senin (2/5/2016), dia mengirim perwakilannya untuk mengambil formulir pendaftaran. (Baca: Tommy Soeharto Ajukan Diri sebagai Caketum Golkar)

Pendaftaran calon ketum Golkar dibuka pada hari ini hingga Rabu (4/5/2016). Menurut Andi, lolos atau tidaknya Tommy sebagai calon ketum akan ditentukan oleh komite etik.

Kompas TV Golkar Siap Lakukan Munaslub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com