Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tahan Sekda Bengkalis Terkait Kasus Pembangkit Listrik

Kompas.com - 02/05/2016, 19:50 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin dan Kepala Inspektorat Bengkalis, Mukhlis, terkait dugaan korupsi penyertaan modal.

Keduanya dijerat sebagai tersangka karena dianggap menggelapkan dana untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas, padahal tidak pernah terlaksana.

"Ini berkaitan dengan penggunaan dana Pemda yang dipakai untuk pembagunan tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Keduanya ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Sebelumnya, penyidik telah terlebih dahulu menahan Tersangka Ribut Susanto di Salemba pada 28 April 2016.

Arminsyah mengatakan, penetapan Mukhlis dan Burhanuddin sebagai tersangka serta menahannya merupakan pengembangan dari tersangka yang dijerat sebelumnya dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menjerat dua pelaku yang sudah disidangkan, yaitu Yusrizal Andayani selaku Direktur PT Bumi Laksamana Jaya dan Ari Suryanto selaku Staf Khusus Direktur PT Bumi Laksamana Jaya.

Arminsyah mengatakan, peran Mukhlis dan Burhanuddin dalam perkara ini sebagai pihak yang menyetujui adanya anggaran tersebut. Padahal, pengeluaran itu tidak dipakai sebagaimana peruntukannya.

"Ini macam-macam (disalahgunakannya). Jadi bukan untuk bikin itulah dia pakai," kata Arminsyah.

Perkara ini bermula saat PT Bumi Laksamana Jaya mengajukan permohonan penyertaan modal kepada Pemda Kab Bengkalis yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU dan PLTG pada tahun 2011.

Kemudian, pada 20 Mei 2012, Pemda Bengkalis menerbitkan Perda tentang penyertaan Modal pemda Bengkalis kepada BUMD PT BIJ sebesar Rp 300 miliar.

Dalam proses penerbitan Perda itu, ditemukan fakta adanya pemberian uang kepada Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah total sebesar Rp 7 miliar.

Uang tersebut merupakan uang untuk meloloskan Rencana Perda menjadi Perda Penyertaan Modal.

Sumber uang untuk meloloskan Ranperda menjadi Perda tersebut berasal PT BIJ melalui Direktur Utama PT BIJ Yusrizal Andayani, kemudian diserahkan kepada anggota Komisaris PT BIJ Ribut Susanto. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Jamal.

Atas kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 265 miliar akibat tidak terlaksananya pembangunan PLTU dan PLTG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com