JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akhirnya sepakat untuk menandatangani rancangan perubahan Tata Tertib DPD. Pimpinan yang sepakat termasuk di antaranya Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang sebelumnya sempat menolak keras draf itu.
Kesepakatan itu diambil setelah pimpinan menggelar rapat panitia musyawarah (panmus) dengan alat kelengkapan DPD.
Proses penandatanganan tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jumat (29/4/2016).
Sebelum proses itu dilakukan, Wakil Ketua DPD GKR Hemas yang memimpin sidang sempat meminta persetujuan anggota yang hadir.
"Apakah dapat disetujui penandatanganan rancangan perubahan Tata Tertib DPD ini?" tanya Hemas.
"Setuju," jawab semua anggota yang hadir.
(Baca: Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPD Bergulir)
Hemas mengatakan bahwa setelah rancangan tersebut ditandatangani, maka akan dibentuk panitia khusus guna membahas revisi Tatib tersebut. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Badan Kehormatan DPD yang diberikan saat rapat panmus.
Untuk diketahui, draf rancangan Tatib DPD yang disetujui yakni draf B. Pengambilan persetujuan itu sebelumnya dilakukan saat sidang paripurna pada 15 Januari lalu.
Salah satu poin penting di dalam perubahan itu yakni dipangkasnya masa jabatan pimpinan alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun.
Dengan penandatanganan tersebut, maka konflik internal DPD yang terjadi sebelumnya dapat diredam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.