JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati.
Tuty akan diperiksa dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Raperda tentang Reklamasi untuk tersangka MSN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Tuty sudah lebih dari tiga kali diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Tuty ditanyakan seputar mekanisme pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Reklamasi.
Pemeriksaan itu, khususnya mengenai aturan kontribusi bagi pengembang yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek reklamasi.
Selain Tuty, KPK juga memanggil Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Sub Bidang Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bapedda DKI Feirully Irzal.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Sanusi ditangkap usai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.