Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Jika Ada Intimidasi kepada Wartawan, Silakan Lapor ke Propam

Kompas.com - 25/04/2016, 17:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum mendapat informasi terkait dugaan adanya intimidasi dari oknum Brimob terhadap pewarta foto saat meliput kerusuhan di Lapas Kelas-II Banceuy, Bandung.

Namun, Badrodin mengatakan, jika ada data dan bukti terkait peristiwa tersebut, ia mempersilahkan agar hal tersebut dilaporkan ke Propam.

"Kalau ada datanya, silakan laporkan saja ke Propam, jangan cuma hanya isu. Saya takutkan hanya isu. Kalau memang ada datanya, silakan lapor ke Propam, tetapi jangan mengada-ada," ujar Badrodin saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (25/4/2016).

Badrodin menuturkan, Brimob memang memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan jika kerusuhan terjadi di sebuah lapas dan tidak memiliki kewenangan untuk melarang seorang wartawan dalam melakukan peliputan.

(Baca: Polri Minta Maaf atas Ancaman terhadap Jurnalis yang Liput Kebakaran Lapas Banceuy)

"Apa urusannya Brimob menghapus itu, kan tidak ada kepentingannya juga. Mereka hanya ditugaskan melakukan pengamanan kalau ada kerusuhan. Kan kita harus redakan," ungkap Badrodin.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar meminta maaf atas kejadian terhadap salah satu pewarta foto yang meliput kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Banceuy, Bandung.

"Mohon maaf atas peristiwa tersebut, semoga ke depan bisa saling menghormati tugas masing-masing," ujar Boy melalui pesan singkat, Senin (25/4/2016).

Boy mengatakan, sejak kerusuhan terjadi di lapas pada Sabtu (23/4/2016), penjagaan di lokasi memang diperketat.

(Baca: Menkum HAM Akui Ada Pemaksaan Saat Memeriksa Napi Undang di LP Banceuy)

Ia memperkirakan, mungkin ada alasan tertentu mengapa petugas di sana melarang awak media mengabadikan kondisi di dalam lapas yang sudah hancur serta banyak korban luka.

"Biasanya, pertimbangan keamanan di TKP. Ini perlu dipahami oleh masyarakat," kata Boy.

Sebelumnya, dalam surat yang beredar dari Aliansi Jurnalis Indonesia di Bandung disebutkan bahwa pewarta foto media online nasional mengalami intimidasi oleh petugas di Lapas Banceuy.

(Baca: Empat Petugas Lapas Banceuy Ditetapkan Jadi Tersangka)

Dalam kondisi di bawah ancaman, ia dipaksa menghapus foto-foto hasil jepretannya. Fotografer bernama Ibenk itu masuk ke dalam lapas bersamaan dengan masuknya rombongan pengamanan dari kepolisian, termasuk Brimob.

Di lorong-lorong lapas, ia mengabadikan beberapa narapidana yang tergeletak dan mengalami luka.

Ketika Ibenk hendak keluar lapas, ada petugas yang berusaha merebut kamera dan memerintahkan agar dia ditahan. Foto-foto di kameranya pun dihapus oleh petugas. Sebelum keluar lapas, seorang anggota Brimob memotret kartu pers dan foto wajah Ibenk.

Kompas TV Kronologi Kerusuhan di Lapas Banceuy
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com