JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBl), Samadikun Hartono, diperiksa selama 1,5 jam usai dipulangkan ke Indonesia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Samadikin masih akan berunding keluarganya mengenai penggantian kerugian negara.
"Saat ditanya soal pergantian uang, katanya mau dikonsultasikan oleh keluarga untuk ganti rugi," ujar Arminsyah di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (22/4/2016) dini hari.
Dalam pemeriksaan itu, jaksa eksekutor menyampaikan putusan kasasi Mahkamah Agung. Samadikun dihukim empat tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.
(Baca: Samadikun Ditangkap Saat Menonton F1 di Shanghai)
"Untuk uang yang kami sita nanti sebagai ganti rugi kalau dia enggak mau bayar. Karena keinginan membayar masih ada," kata Arminsyah.
Usai diperiksa, Samadikun langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Salemba menumpangi mobil tahanan.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
(Baca: Tiba di Kejagung, Samadikun Hartono Hanya Tertunduk)
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.