Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Siyono, Anggota Densus 88 Akan "Ditempel" Propam

Kompas.com - 21/04/2016, 13:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya melakukan pembenahan dalam proses penangkapan terduga teroris setelah terjadinya kasus kematian Siyono.

Nantinya, anggota Densus 88 yang hendak menangkap terduga teroris akan didampingi oleh anggota Divisi Profesi dan Keamanan Polri untuk memastikan prosedur yang benar.

"Kita sudah tentukan kebijakan bahwa setiap penangkapan terduga teroris akan diawasi dan terjukan tim Propam," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Anggota Divisi Propam nantinya akan mengawasi proses penangkapan hingga penyidikan yang dilakukan Densus 88.

Dengan demikian, diharapkan hingga pengembangan kasus dapat berjalan sesuai prosedur. (baca: Ini Gambaran Polri Terkait Perkelahian Siyono dengan Anggota Densus 88)

"Di manapun juga setiap penangkapan, sejak itu dilaporkan, kita akan menerjunkan tim untuk memantau," kata Badrodin.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Iriawan menyebut adanya kesalahan prosedur oleh Densus 88 Antiteror saat mengawal terduga teroris asal Klaten, Siyono. Iriawan mengatakan, ada beberapa prosedur tetap yang tidak dipenuhi anggota tersebut.

"Dalam melakukan pembawaan tersangka itu harusnya kan diborgol, tapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," ujar Iriawan.

Semestinya petugas yang mengawal Siyono minimal dua orang yang menjaga di sisi kiri dan kanan. Namun, yang mengawal hanya satu, pun tidak diborgol. (baca: Kapolri Akui Anggota Densus Tendang Bagian Dada Siyono dengan Lutut)

Saat ini, sidang etik terkait kasus Siyono tengah digelar dengan meminta keterangan sejumlah orang. Kemungkinan pekan depan majelis etik sudah mendapat kesimpulan dari pemeriksaan itu.

Menurut Polri, Siyono meninggal dunia seusai berkelahi dengan satu anggota Densus 88 di dalam mobil. Saat itu, petugas membawa Siyono untuk memperlihatkan bunker penyimpanan senjata. (Baca: Komnas HAM Duga Densus 88 Langgar HAM Terkait Tewasnya Siyono)

Di tengah perjalanan, Siyono meminta borgolnya dibuka. Petugas pun membukanya karena Siyono dianggap kooperatif.

Namun, menurut polisi, Siyono justru melawan dan menyerang petugas di sampingnya. Anggota Densus 88 pun melakukan perlawanan sehingga perkelahian pun tak terelakkan. (Baca: Kepala BNPT: Densus 88 Berjuang Demi NKRI, Tolong Jangan Dipojokkan)

Berdasarkan hasil visum Polri, ada pendarahan di kepala bagian belakang Siyono sehingga membuatnya langsung tewas.

Sementara itu, hasil otopsi PP Muhammadiyah menunjukkan hasil lain. Menurut Muhammadiyah, penyebab kematian Siyono karena patahnya tulang dada yang menekan jantungnya. (Baca: Hasil Otopsi Siyono, Patah Tulang Iga hingga Luka di Kepala)

Kompas TV Densus 88 Salah Prosedur Soal Kasus Siyono?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com