Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Penahanan Terduga Teroris Diperpanjang, Diusulkan Ada Badan Pengawas Independen

Kompas.com - 20/04/2016, 21:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengusulkan dibentuknya sebuah badan pengawasan independen apabila masa penangkapan dan penahanan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme jadi diperpanjang.

Arsul mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan jika ketentuan masa penahanan terduga teroris diperpanjang. Namun, itu harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan oleh badan pengawas yang independen.

Mekanisme tersebut penting untuk diatur dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam menangkap dan menahan oleh aparat penegak hukum.

Arsul pun menilai, perpanjangan masa penangkapan dan penahanan tersebut rentan dengan pelanggaran hak asasi manusia.

"Ini yang kami harapkan. Kalau misalnya ada perpanjangan masa penahanan maka harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan atas penggunaan kewenangan itu," kata Arsul saat ditemui di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

"Tentu PPP akan minta mekanisme itu dirumuskan dalam UU Antiterorisme," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, di Inggris kewenangan penangkapan oleh kepolisian mencapai 48 jam dan bisa diperjanjang hingga 28 hari. Sedangkan di Indonesia hanya 1x24 jam.

Namun, sistem hukum Inggris mensyaratkan adanya independent reviewer yang tugasnya mengawasi proses penangkapan dan penahanan seseorang.

Menurut penuturan Arsul, aparat penegak hukum wajib melapor kepada independent reviewer jika akan melakukan masa penahanan atas seseorang.

Selain itu, independent reviewer juga bertugas melakukan pengkajian atas waktu yang bisa digunakan oleh penegak hukum atas penahanan seseorang.

"Yang perlu di-review adalah keperluan untuk memperpanjangnya. Apakah masih perlu diperpanjang atau tidak dan mengapa perlu diperpanjang. Penegak hukumnya itu harus melapor ke independent reviewer-nya," kata Arsul.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com