JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah.
Pemerintah menilai, syarat dalam UU Pilkada saat ini sudah ideal.
"Kalau dari pemerintah, kita inginnya tetap," kata Tjahjo sebelum rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4/2016).
Pernyataan Tjahjo itu sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan calon perseorangan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya.
Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.
Sementara itu, calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.
"Sesuai UU yang lama saja," ujar Tjahjo.
Tjahjo belum mau menanggapi keinginan sejumlah fraksi di DPR yang menghendaki syarat tersebut diubah. Dia mengaku ingin mendengarkan langsung dari fraksi dalam rapat yang berlangsung sore ini.
"Kan ini belum dibahas," kata politisi PDI-P ini.
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, saat ini sudah mengemuka rencana untuk menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol atau menaikkan syarat bagi calon perseorangan sehingga memenuhi asas keadilan.
Menurut Rambe, Komisi II sudah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan tidak ada masalah jika ketentuan syarat itu diubah.
"Kita konsultasi ke MK karena itu sifatnya open legal policy diberikan ke pembuat UU, termasuk besaran syarat dukungan," ujar Rambe.