JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang membantah dirinya menerima suap dari pejabat di PT Brantas Abipraya (BA).
Sudung juga mengaku tidak mengenal perantara suap yang digunakan dua pejabat PT BA.
"Saya sudah jelaskan semuanya, tidak ada," ujar Sudung seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu hari ini diperiksa selama 9 jam oleh penyidik KPK.
Keduanya diperiksa sebagai kelanjutan penyidikan terkait suap untuk penghentian perkara di Kejati DKI. (Baca: Kepala dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Diperiksa KPK Hari Ini)
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat PT Brantas Abipraya dan seorang perantara.
Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut,
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum Jaksa di Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. (Baca: KPK: Uang Suap 148.835 Dollar AS dari PT BA Diserahkan di Toilet)
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.