Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2016, 14:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon membuka kemungkinan untuk melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Hal itu menyusul sikap Ade yang memimpin sendiri rapat konsultasi pengganti badan musyawarah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Fadli mengatakan, Tata Tertib DPR secara tegas telah mengatur bahwa penyelenggaraan rapat konsultasi pengganti bamus harus dipimpin oleh dua orang pimpinan DPR.

"Nanti akan saya kaji," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2016).

(Baca: DPR Akhirnya Sepakat Bahas RUU "Tax Amnesty")

Dalam rapat yang dilangsungkan Senin (11/4/2016), diputuskan untuk melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty oleh Komisi XI DPR.

Menurut rencana, hari ini Komisi XI akan mulai membahasnya dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Fadli melihat ada akal-akalan di balik keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sebab, sejak awal tidak ada agenda rapat bamus yang diterima oleh pimpinan DPR.

"Tiba-tiba ada rapat itu, tiba-tiba langsung mau kick off, ini kan ada apa gitu lho?" kata dia.

(Baca: Gara-gara RUU "Tax Amnesty", Ade Komarudin Diprotes Para Anggota DPR)

Lebih jauh, rapat bamus sebelumnya yang digelar Rabu (6/4/2016) lalu memutuskan agar pimpinan DPR berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas persoalan ini. Namun, sampai sekarang konsultasi belum dilakukan.

"Saya masih berpegang dengan hasil yang lalu," kata dia.

Ia menambahkan, jika nantinya Komisi XI tetap melanjutkan pembahasan RUU Tax Amnesty, maka hasil pembahasan terancam cacat hukum. Sebab, keputusan dilanjutkannya pembahasan diambil melalui mekanisme yang cacat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Nasional
Kemenlu: 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan

Kemenlu: 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan

Nasional
PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dukung Capres Selain Ganjar

PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dukung Capres Selain Ganjar

Nasional
Cak Imin 'Khawatir' Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Cak Imin "Khawatir" Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Nasional
Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Nasional
Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar pada Pilpres 2024

Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar pada Pilpres 2024

Nasional
Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Nasional
Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Nasional
Anggap 'Bullying' di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Anggap "Bullying" di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Nasional
KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Nasional
RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

Nasional
Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Kejagung Bakal Pelajari Dugaan Dito Ariotedjo Terima Dana Rp 27 Miliar di Kasus BTS 4G

Nasional
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Nasional
KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

KPK Duga Pejabat Kemenaker Intervensi Lelang Pengadaan Sistem Perlindungan TKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com