Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Penyuap Pejabat MA

Kompas.com - 11/04/2016, 19:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menyerahkan berkas penyidikan dua tersangka penyuap pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna

Dua tersangka penyuap itu adalah Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS), dan pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat. Berkas keduanya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut di KPK.

"Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama Awang Lazuardi dan Ichsan Suaidi ke penuntutan, atau tahap 2," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Menurut Yuyuk, sidang pokok perkara terhadap Awang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sedangkan Ichsan Suaidi akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Untuk itu, tersangka Ichsan Suaidi  dititipkan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.

Ia diduga terlibat kasus suap penundaan pengiriman salinan putusan kasasi, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi (IS) sebagai terdakwa.

(Baca: Ini Kronologi Kasus Suap Pejabat MA)

Selain Andri, KPK juga telah menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Ichsan sebagai tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang berjumlah Rp 500 juta.

(Baca: Total Uang yang Disita dari Pejabat MA Rp 900 Juta)

Kompas TV KPK Geledah Rumah Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com