Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Dipecat, PKS Dinilai Bisa Langsung Ganti Wakil Ketua DPR

Kompas.com - 11/04/2016, 09:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR dinilai tidak perlu sampai menunggu gugatan Fahri berkekuatan hukum tetap. Partai Keadilan Sejahtera dianggap bisa langsung mengganti Fahri dengan Ledia Hanifa sebagai pimpinan DPR.

Dosen Komunikasi Politik Universitas Bengkulu sekaligus Ketua Program Pascasarjana Komunikasi Universitas Jayabaya Jakarta, Lely Arrianie menyebutkan, dalam Pasal 87 ayat (1) UU No 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dikatakan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Adapun pemberhentian tersebut juga diatur dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a hingga g, yang beberapa di antaranya menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sesuai usul partai politik, ditarik keanggotaannya oleh partai politiknya, dan diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(baca: Fahri Hamzah Tuding Presiden PKS Lakukan Kebohongan Publik)

"Nah, konsekuensi dengan diberhentikannya dia sebagai anggota parpol dan ditarik keanggotaannya itulah yang bisa dijadikan pintu masuk untuk memberhentikan FH sebagai pimpinan DPR," ujar Lely saat dihubungi, Senin (11/4/2016).

"Jadi tidak harus menunggu keputusan hukum atas gugatan yang dilakukannya, bukan?" tambah dia.

(baca: Fahri Hamzah Ungkapkan Alasan Berani Pasang Badan Terkait Mega Proyek DPR)

Lely menambahkan, dalam Pasal 241 memang diatur "Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Meski demikian, kata dia, pemberhentian Fahri sebagai pimpinan DPR bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan hukum.

Terlebih, PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa untuk menempati kursi Wakil Ketua DPR. (baca: Siapa Ledia Hanifa, Srikandi PKS Pengganti Fahri Hamzah?)

"Tapi (status) sebagai anggota (DPR) dia memang harus menunggu (putusan berkekuatan hukum tetap). Jadi Pasal 241 itu dia sebagai anggota partai dan anggota Dewan," kata Lely.

Adapun, jika Fahri memenangkan gugatan nantinya, maka hal itu tak akan berpengaruh pada jabatan pimpinan DPR yang pernah didudukinya. Soal jabatan pimpinan, merupakan hak partai, dalam hal ini PKS. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

"(Jika menang gugatan) dia hanya tetap dipertahankan sebagai anggota saja," ujarnya.

Fahri sebelumnya menegaskan bahwa posisinya sebagai anggota dan pimpinan DPR tidak bisa langsung digantikan. (baca: Tolak Diganti, Fahri Hamzah Surati Pimpinan DPR dan Fraksi)

Sebab, saat ini Fahri telah menempuh langkah hukum ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya.

"Posisi saya tidak bisa diganggu. Kalau ada sengketa di luar harus berhenti di situ," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Fahri mengaku akan segera menyurati pimpinan DPR dan pimpinan sepuluh fraksi di DPR untuk memberitahukan secara resmi langkah hukum yang dilakukan. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)

Dia yakin pimpinan DPR dan pimpinan fraksi tidak akan menyetujui pergantiannya, meski saat ini PKS sudah menunjuk Ledia Hanifa sebagai penggantinya.

Kompas TV PKS Kirim Surat Pemecatan Fahri Hamzah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com