JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak menerima tuduhan telah melakukan "enam dosa besar" sebagaimana pernah diutarakan oleh Presiden PKS Sohibul Iman.
Melalui laman PKS, Sohibul Iman mengungkap alasan pemecatan Fahri dari keanggotaan partai berlambang sabit kembar itu.
Menanggapi itu, Fahri menuduh bahwa Presiden PKS telah melakukan kebohongan publik dengan mengeluarkan poin-poin pemecatan yang dinilai merugikan dirinya.
"Poin-poin tuduhan itu merugikan saya. Kronologi yang tercantum dalam website PKS tidak bisa dibenarkan," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
"Maka, karena ditandatangani oleh Presiden Partai, dapat saya tuduh ia telah melakukan kebohongan publik," kata dia.
Fahri menjelaskan, ada banyak keganjilan seputar keputusan pemecatan itu. Dia menilai alasannya cenderung dibuat-buat.
Menurut Fahri, semua tuduhan tersebut tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya. Karena itu, ia mengatakan bahwa dasar pemecatan tidak berlandaskan pada persoalan organisasi.
"Ini motif pribadi. Maka semua peraturan partai ditabrak dengan memberikan alasan yang dibuat-buat," ujarnya.
DPP Partai Keadilan Sejahtera menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah sebelumnya telah dipanggil Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada 1 September 2015.
Selain dirinya dan Fahri, pertemuan itu juga diikuti pimpinan Majelis Syuro PKS.
Dalam pertemuan, Ketua Majelis Syuro menyampaikan arahan kepada Fahri agar ia menjaga kedisiplinan dan kesantunan dalam setiap kali menyampaikan pendapat ke publik.
Hal itu diingatkan untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
"Terlebih lagi, posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," kata Sohibul, dalam penjelasannya yang dikutip dari www.pks.or.id, Senin (4/4/2016).
Atas pemecatan itu, Fahri pun mengajukan gugatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Otonom PKS.
(Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)