JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan bahwa pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR tidak perlu menunggu gugatan yang dilayangkah Fahri berkekuatan hukum tetap.
Menurut Sohibul, posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dan sebagai anggota DPR perlu dibedakan.
"Gugatan FH berimplikasi pada penundaan pergantian Fahri sebagai anggota (PAW), yang harus menunggu ada ketetapan hukum inkracht," kata Sohibul dalam pesan singkat kepasa Kompas.com, Kamis (7/4/2016).
Sementara itu, lanjutnya, jabatan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR merupakan amanah yang diberikan Fraksi PKS. Oleh karena itu, menjadi hak fraksi apabila ingin melakukan pergantian.
"Pergantian pimpinan adalah hak fraksi. Maka pimpinan DPR harus segera memprosesnya," ujar Sohibul.
Sebelumnya diberitakan, Fahri dipecat dari seluruh jenjang jabatan di PKS. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
(Baca juga: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.