Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munaslub Golkar Kian Dekat, Panitia Antisipasi Kecurangan

Kompas.com - 08/04/2016, 08:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

Pendaftaran dan kampanye

Sementara itu, dalam rapat pleno kemarin juga disepakati bahwa kepanitiaan munaslub merujuk pada hasil rapat harian Partai Golkar sebelumnya, yaitu Theo L Sambuaga didapuk sebagai Ketua Penyelenggara Munaslub.

Sedangkan Wakil Ketua Penyelenggara yakni Fadhel Muhammad dan Yorrys Raweyai. Untuk jabatan Ketua Steering Committee dipegang Nurdin Halid dan Zainudin Amali sebagai Ketua Organizing Committee.

Adapun posisi Sekretaris SC dipegang oleh Agun Gunandjar Sudarsa dan Erwin Aksa sebagai Sekretaris OC.

(Baca: Rapat Pleno Partai Golkar Putuskan Munaslub Digelar 7 Mei di Bali)

Nurdin mengatakan, tahap pengumuman pendaftaran dilakukan pada 13-14 April. Sementara pendaftaran bakal calon ketua umum baru akan dilangsungkan pada 14-18 April 2016.

"Dilanjutkan rapat SC untuk pengesahan bakal calon pada 19 April, dan rapat pleno penetapan materi pada 20 April," kata Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (7/4/2016).

Tahapan kampanye calon akan dilangsungkan pada 23 April hingga 1 Mei 2016. Kampanye tersebut nantinya akan menggunakan sistem zonasi.

Zona I meliputi wilayah Sumatera, Zona II meliputi wilayah Jawa, Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Zona IV meliputi wilayah Sulawesi dan Zona V meliputi wilayah Bali, NTB, NTT, Maluku dan Papua.

Selama masa kampanye tersebut, juga akan dilakukan finalisasi materi munaslub termasuk juga proses pencetakan materi.

"Kita harap tanggal 3 Mei seluruh materi sudah dapat terdistribusi," ujarnya.

Antisipasi kecurangan

Nurdin menambahkan, partainya kini tengah menyusun skema untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan saat munaslub. Skema tersebut nantinya bersifat mengikat bagi seluruh calon ketua umum.

"Setelah pendaftaran, maka dia akan terikat dari seluruh sistem yang sudah ditetapkan SC," kata Nurdin.

Salah satu hal yang menjadi perhatian SC yakni bagaimana menghilangkan interaksi negatif yang dilakukan calon ketua umum terhadap pemilik suara.

(Baca: Golkar Gelar Munaslub, Ini Tahapannya)

Interaksi negatif yang dimaksud yaitu politik uang, intimidasi, dan intervensi. Sebagai contoh, zonasi pelaksanaan kampanye yang harus diikuti.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com