JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan adanya permintaan pencegahan yang disampaikan KPK terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.
Pencegahan ke luar negeri tersebut disampaikan atas nama Sunny Tanuwidjaja (ST), Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Richard Halim Kusuma (RHK), Direktur Agung Sedayu Group.
"Dicegah terkait kasus dengan tersangka Ariesman Widjaja, selama 6 bulan ke depan, sejak 6 April 2016," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat, Kamis (7/4/2016).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Kemungkinan besar, keterangan keduanya dapat memperdalam penyidikan KPK," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.