JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kali ini, politisi Partai Golkar itu dilaporkan karena menyebut pikiran anggota DPR sesat.
Pelapor adalah sejumlah mahasiswa, yakni Agung Ariwibowo, Syarif Hidayat, Dimas, Doni, dan Komarudin yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Masyarakat Peduli Parlemen.
"Dengan dibangunnya perpustakaan DPR, katanya dia mau meluruskan pikiran anggota Dewan yang sesat. Itu namanya menghina," kata Agung seusai menyampaikan laporannya ke Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Agung juga turut menyertakan rencana pembangunan perpustakaan dalam laporannya.
Dia menilai rencana pembangunan perpustakaan yang digagas Ade setelah bertemu cendekiawan itu tidak tepat karena saat ini negara sedang mengalami defisit.
"Kita tahu negara defisit Rp 280 triliun. Harusnya Ketua DPR kasih solusi ke pemerintah, bukan malah berencana membangun perpustakaan," kata dia.
Agung menduga Ade Komarudin telah melanggar Tata Tertib DPR Pasal 11 ayat C dan Pasal 12 ayat D. Mereka juga menduga Ade melanggar Kode Etik DPR, di antaranya Pasal 3 ayat 1, 2, dan 4.
Mereka turut membawa bukti rekaman video ketika Ade Komarudin menyebut anggota DPR sesat serta berita dari sejumlah media online.
Ade sebelumnya meminta maaf di hadapan semua anggota Dewan yang hadir saat rapat paripurna, Rabu (6/4/2016).
Permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah sejumlah anggota DPR memprotes pernyataannya yang menyebut pikiran anggota Dewan sesat. Dia mengaku tidak berniat mengeluarkan pernyataan yang bernada merendahkan Dewan.
(Baca: Sebut Pikiran Anggota DPR Sesat, Ade Komarudin Minta Maaf)
"Saya mohon maaf apabila ada kata-kata, komentar yang kurang berkenan. Justru, kami ingin parlemen menjadi lebih bermartabat," ujarnya.
Sebelumnya, Ade juga sudah pernah dilaporkan ke MKD karena penggunaan jet pribadi saat akan kampanye Munas Golkar. Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti karena tak cukup bukti.