JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukum dari tiga tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hakim Ketua Baslin Sinaga mengatakan, sidang akan ditunda dan ditetapkan kembali jadwalnya setelah menerima hasil mediasi dari kedua belah pihak. (baca: Djan Faridz Akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Pemerintah dengan Satu Syarat)
"Majelis Hakim akan menunjuk ibu Diah Siti Basariah, hakim PN Pusat, sebagai mediator," ujar Baslin dalam persidangan, Rabu.
Djan Faridz sebelumnya mengajukan gugatan terhadap pemerintah lantaran tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan PTUN yang mengesahkan SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya. Menkumham telah mencabut SK kubu Romahurmuziy pada Januari 2016. (baca: Djan Faridz Ancam Pecat Kader PPP yang Hadiri Muktamar Islah)
Meski demikian, Menkumham tak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz. Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan muktamar islah.
Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya menggugat ketiganya, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah.
Mediasi sempat tertunda pada persidangan kedua. Meski perwakilan dua tergugat hadir pada sidang Selasa (29/3/2016) lalu, hakim Baslin Sinaga yang memimpin sidang memutuskan untuk tetap menundanya. (baca: Djan Faridz Minta Presiden Jokowi Tak Hadiri Muktamar Islah PPP)
Pasalnya, surat kuasa yang diberikan kepada tim hukum Kemenkumham tidak ditandatangani oleh Yasonna.
Namun, pada persidangan hari ini, surat kuasa yang diberikan pada tim hukum tergugat seluruhnya ditandatangani langsung oleh tergugat sehingga bisa dinaikkan ke proses mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.