KUCHING, KOMPAS.com - Konsul Jenderal KJRI Kuching Jahar Gultom menyebut ada sekitar 200 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia setiap tahunnya di Sarawak, Malaysia. Menurut Jahar, jumlah ini sangat besar.
"Yang lebih membuat miris lagi, tenaga kerja yang meninggal umumnya adalah TKI ilegal," kata Jahar, saat pertemuan dengan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang di KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, Selasa (5/4/2016) malam.
Jahar menjelaskan TKI ilegal yang dimaksud bukan hanya berarti datang ke Sarawak tanpa izin. Namun, ada pula tenaga kerja yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi ketika masuk Sarawak.
Akan tetapi, mereka kemudian menjadi ilegal saat berada di negara bagian Malaysia tersebut.
"Misalnya tenaga kerja ini masuk ke perusahaan A hanya dalam hitungan bulan sudah loncat ke perusahaan B. Jadi dia tenaga kerja ilegal di perusahaan B karena semua administrasi dia ada di perusahaan A," kata Jahar.
"Ketika melarikan diri dari tempat kerja itu, polisi dan imigrasi akan mencari pekerja itu. Tapi perusahaan A sudah tidak bisa lagi melindungi dia dengan administrasi yang sudah diberikan," kata Jahar.
Berdasarkan data tahun 2015, ada sebanyak 236 TKI ilegal yang meninggal dunia di Sarawak. Rata-rata, mereka meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit, atau karena tekanan.
Untuk meminimalisir hal tersebut, KJRI bekerja sama dengan Diaspora masyarakat Indonesia melakukan inisiatif perlindungan buruh migran Indonesia dengan Sarawak, The Indonesian Migrant Workers Award.
Kegiatan ini sudah dimulai sejak tahun lalu dan idenya untuk mencari buruh migran Indonesia terbaik serta memberi penghargaan dan sejumlah uang.
"Ini menjadi salah satu upaya mengurangi jumlah TKI masuk ke Sarawak. Mengingat perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan Sarawak dan dengan mudah masuk sini hanya dengan berjalan kaki," kata Jahar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan