JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM menilai, setidaknya ada lima persoalan utama dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik memaparkan, persoalan utama tersebut adalah tidak dimasukkannya perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan.
Kemudian, definisi perlindungan, masalah pendaftaran agama dan majelis agama, masalah pendirian rumah ibadah, serta masalah pemidanaan.
Kelima poin tersebut belum terakomodasi dalam Daftar Inventaris Masalah RUU PUB. (baca: Komnas HAM Temukan 20 Perda Diskriminatif di 6 Daerah di Jabar)
"Kajian ini telah disampaikan kepada Menteri Agama pada 2 Februari 2016," kata Jayadi dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Ia mencontohkan, tidak dimasukkannya perlindungan terhadap penganut keyakinan atau aliran kepercayaan.
Ia mengatakan, jaminan perlindungan umat beragama jangan hanya terbatas pada warga negara yang menganut salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.
Pasalnya, dalam perspektif HAM, warga negara yang memeluk kepercayaan atau aliran kepercayaan tertentu juga berhak dilindungi.
"Di Indonesia masih melihat persoalan ini adalah persoalan yang termajinalisasikan," tutur Jayadi.
Jika ada oknum dari kepercayaan atau aliran kepercayaan tertentu yang melakukan perbuatan melanggar hukum, maka mekanisme hukum lah yang berlaku untuk menyelesaikannya.
Jayadi mengatakan, penyampaian hasil kajian tersebut direspons positif oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai masukan dan bahan perbaikan draf RUU yang ada.
"Sebenarnya Menag mengerti kok apa yang kita jelaskan. Tapi mengerti bukan berarti setuju, bahwa banyak WNI yang punya kepercayaan tertentu," papar Jayadi.
"Tapi seberapa jauh ingin (kepercayaan itu) setara kedudukannya di depan hukum (dengan penganut enam agama), ini yang harus kita yakinkan ke pemerintah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.