JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa tiga tersangka dalam kasus suap terkait upaya penghentian perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut.
Ketiganya ditahan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016).
"Diperiksa terkait percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Marudut disebut sebagai perantara suap yang rencananya akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta.
KPK masih menyelidiki keterlibatan pihak Kejati DKI Jakarta dalam perkara tersebut. (baca: Jaksa Agung Perintahkan Jamwas Periksa Aspidsus dan Kajati DKI Jakarta)
Adapun, perkara yang tengah ditangani Kejati DKI, yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA).
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu. (baca: Penyidik KPK Geledah Ruang Kajati dan Aspidsus Kejati DKI)
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi. Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut.
Diduga uang itu akan diberikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu. (baca: KPK Telusuri Dugaan Aliran Suap untuk Kajati DKI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.