Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi V Budi Supriyanto Disebut Terima Suap 305.000 Dollar Singapura

Kompas.com - 04/04/2016, 19:39 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, terkait proyek dari program dana aspirasi rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Menurut penuturan Jaksa, nilai proyek rekonstruksi tersebut mencapai angka Rp 50 miliar.

Politisi Partai Golkar itu disebut menerima 6 persennya atau sebesar 305.000 dollar Singapura, sebagai fee karena meloloskan permintaan terdakwa Abdul Khoir untuk menggarap proyeknya.

"Fee dari terdakwa dimaksudkan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dan menyepakati Terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Kristanti Yuni Purnawati saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK, diketahui awalnya Abdul Khoir terlibat kesepakatan dengan Damayanti Wisnu Putranti.

Saat itu jaksa mengatakan fee 8 persen dijanjikan akan diberikan Budi Supriyanto bila berhasil mendapatkan proyek tersebut.

Namun, Damayanti menyampaikan kepada Budi bahwa Khoir menyanggupi memberikan fee sebesar 6 persen atau setara 305.000 dollar Singapura. Budi pun menyetujui.

Kemudian, Abdul Khoir berjanji akan memberikan fee melalui Damayanti. Ia menyanggupi akan memberikan pada 7 Januari 2016.

Untuk itu pada 7 Januari 2016, Abdul Khoir memerintahkan orang suruhannya, Erwantoro, membungkus uang sejumlah 404.000 dollar Singapura dalam amplop cokelat dan dimasukkan ke dalam paper bag.

Uang tersebut lalu diberikan kepada Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi di Foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Mereka berdua adalah orang kepercayaan Damayanti.

Selanjutnya atas perintah Damayanti, pada tanggal 11 Januari 2016 Dessy dan Uwi memberikan sejumlah uang seperti yang dijanjikan kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada pukul 18.00 WIB Uwi menyerahkan uang yang dibungkus dalam kantong plastik kepada Budi. Namun, uang yang diserahkan kepada Budi berjumlah 305.000 dollar Singapura.

Selain Budi Supriyanto, Abdul Khoir juga didakwa memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, dan Damawanti Wisnu Putranti.

Suap juga disebut jaksa mengalir dari Abdul Khoir untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

(Baca: Penyuap Damayanti dan Budi Juga Didakwa Suap Dua Anggota Komisi V Lainnya)

Menurut jaksa penuntut umum transaksi tersebut terjadi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kompas TV KPK Jemput Paksa Budi Supriyanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com