JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Penyidik telah melayangkan pemanggilan kedua untuk tersangka BSU, dan dijadwalkan diperiksa pada hari Senin 14 Maret 2016," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Sedianya, pemeriksaan perdana terhadap Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (10/3/2016). Namun, Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.
Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK.
Priharsa mengatakan, dalam surat tersebut tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.
Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi.
Mengetahui hal ini, menurut Priharsa, penyidik berencana mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.
Penyidik KPK berharap Budi dapat memenuhi pemanggilan kedua yang telah dikirimkan. Jika Budi kembali mangkir, Priharsa mengatakan, ada kemungkinan penyidik akan melakukan pemanggilan paksa.
"Jika tidak hadir lagi, penyidik dapat melakukan perintah membawa kepada BSU (Budi)," kata Priharsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.