Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat untuk KJRI Sydney, Menteri Yuddy Beri Peringatan ke Sekretarisnya

Kompas.com - 04/04/2016, 13:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menegaskan, surat berkop Kemenpan RB yang beredar beberapa waktu lalu, diterbitkan di luar sepengetahuan dan instruksi darinya.

Ia beralasan, ada kesalahan prosedur administrasi dalam kasus ini. Karena itu, Yuddy memberikan sanksi kepada Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dwi Wahyu diberikan sanksi peringatan. (baca: Geger Surat Berkop Kemenpan-RB untuk Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy di Sydney)

"Surat peringatan sanksi untuk seorang PNS sudah sangat berat dan itu sudah saya keluarkan. Tanpa menunggu desakan segala macem," ujar Yuddy usai acara pelantikan Deputi Bidang Pelayanan Publik di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2016).

Meski melakukan kesalahan prosedur, kata Yuddy, tak bisa serta merta sanksi pemecatan diberikan.

Menurut dia, jangan sampai hanya karena seseorang melakukan satu kesalahan, pengabdian dan prestasinya selama puluhan tahun tak dilihat. (baca: Diragukan, Menteri Yuddy Tak Tahu Surat untuk KJRI Sydney)

Sementara bagi Sekretaris Pribadi Yuddy, Reza Pahlevi, tak diberikan sanksi lantaran bukan PNS. Yuddy menganggap sanksi moral bagi Reza sudah cukup.

"Sanksi moralnya sudah sangat berat. Menurut saya itu sudah lebih dari cukup," tutur Politisi Partai Hanura itu.

Namun, Yuddy menuturkan, fisik surat tersebut sebetulnya belum dikirimkan. Surat baru dikirim melalui surat elektronik dan diterima oleh Kementerian Luar Negeri RI. (baca: Kemenlu Bantah Fasilitasi Kolega Menteri Yuddy Selama di Sydney)

Surat tersebut belum diteruskan oleh Konsulat Jenderal RI di Sydney. Karena itu, fasilitas seperti yang diminta dalam surat belum didapatkan oleh Wahyu Dewanto. Hal ini telah ia konfirmasi kepada Wahyu dan KJRI.

"Konjen juga tidak menyediakan fasiltas tersebut. Bahkan saudara Dewanto saya tanyakan, dia menyampaikan, ketika sampai sana dia ke hotel pun naik taksi," kata Yuddy.

Surat tersebut, lanjut dia, juga sebetulnya bukan surat permohonan fasilitas, melainkan meminta itinerary atau rencana perjalanan. Namun, Reza salah menginterpretasikannya. (baca: Hanura: Kementerian PANRB Harusnya Jadi Contoh)

"Dia pikir meminta fasilitas dan stafnya pak Sesmen menginterpretasikan karena ini dari Reza dia buatkan surat seperti itu," ujar Yuddy.

"Dan Pak Sesmen kekhilafannya adalah tidak mengecek kembali apakah ini benar dari saya," imbuhnya.

Dari kejadian ini, Yuddy mengatakan, pihaknya mengambil sisi positif, yaitu pembenahan birokrasi. Hal ini, kata dia, juga jadi pelajaran agar aparat sipil negara tak mudah percaya dengan surat semacam itu. (Video: Kaesang Sindir Surat Menteri Yuddy di Twitter)

"Untuk memulihkan kepercayaan, kita lihat apa yang kita kerjakan ke depan dengan konsistensi dan komitmen kita untuk membenahi birokrasi," ujar politisi Partai Hanura itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com